| Nama Item | : |
Rumah Strategis Duren Jaya, DEKAT STASIUN BEKASI TIMUR (NEGO) |
| Kategori | : |
Properti
|
| Bagikan Ke | : |
|
| Kontak Kami | : | Call center 082310293096 (Whatsapp/Telepon/SMS) SMS jayasyariahgroup@gmail.com |
Deskripsi Lengkap Rumah Strategis Duren Jaya, DEKAT STASIUN BEKASI TIMUR (NEGO)
Rp 7,599,000,000
INFORMASI RUMAH (TANPA PERANTARA, LANGSUNG PEMILIK)
Lokasi: Jl. Prof. Moh Yamin No. 28, RT 06/RW 02, Kel. Duren Jaya, Bekasi.
Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM).
Luas Tanah: 400 m2 (berdasarkan sertifikat) / 425 m2 (fisik sebenarnya).
Fasilitas Rumah:
- 5 Kamar Tidur & 3 Kamar Mandi.
- Ruang Tamu, Ruang Tengah, dan Ruang Makan.
- Dapur, Gudang, Mushola, serta Ruang Cuci & Jemur.
- Teras, Garasi, dan Halaman depan luas.
Ketentuan Tambahan:
Pajak: Ditanggung oleh pembeli.
BAGI YANG TIDAK NEGO GRATIS JASA DESAIN ARSITEKTUR + STRUKTUR + SOIL TEST UNTUK PEMUGARAN BANGUNAN BAIK UNTUK HUNIAN ATAUPUN KOMERSIL. PAKET LENGKAP BESERTA ANALISA STRUKTUR, RENCANA ANGGARAN BIAYA DAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED).
DETAIL LAHAN
1. Lokasi Lahan
Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi Luas Tanah 400 m2
2. KDB 60% (Koefisien Dasar Bangunan)
Luas lahan yang dibangun = 60/100 x luas lahan
Luas lahan yang dibangun = 60/100 x 400
= 240 m2
Maka Lantai dasar boleh dibangun dengan luas maksimal 240 m2
3. KLB 1.8%
Luas lahan yang dapat dibangun = Koefisien x Luas Lahan
Luas lahan yang dapat dibangun = 1.8 x 400 = 720 m2
Maka luas keseluruhan lantai yang boleh dibangun apabila bangunan bertingkat yaitu dengan luas 720 m2
4. KDH 15%
Luas daerah hijau = 15/100 x luas lahan
Luas daerah hijau = 15/100 x 400 = 60 m2
Maka jumlah minimal area hijau atau taman / conblock minimal memiliki luas 60 m2
5. KB : 3
Luas perlantai = KLB/KB
Luas perlantai = 720/3 =240 m2
Jika dibangun sebanyak 3 tingkat maka perlantai bangunan luas maksimal 240 m2
DETAIL PERIZINAN LAHAN
A. Kegiatan Yang Diizinkan Terbatas
Pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi (R-2) kegiatan
pemanfaatan ruang yang diizinkan bersyarat secara terbatas (T) sebagai
berikut :
1. kegiatan bangunan rumah kost, panti jompo, panti asuhan, paviliun,
warung telekomunikasi, game centre, pangkas rambut, salon, warnet,
balai pengobatan, sanggar seni, jasa bangunan, jasa lembaga
keuangan, kantor jasa pemasaran properti, TK, PAUD, organisasi
kemasyarakatan, rumah makan, lembaga sosial dan toilet umum dan
dibatasi masing-masing kegiatan luas lantai bangunan seluas-
luasnya 200 m2 (dua ratus meter persegi);
2. kegiatan toko, pertokoan dibatasi jarak antara kegiatan sejenis
sekurang-kurangnya 100 m (seratus meter) dan luas lantai bangunan
seluas-luasnya 200 m2 (dua ratus meter persegi);
3. kegiatan pasar lingkungan, mini market dibatasi jarak dengan
kegiatan sejenis dan dengan pasar tradisional sekurang-kurangnya
500 meter (lima ratus meter);
4. kegiatan gedung pertemuan lingkungan dibatasi jarak antara
kegiatan sejenis sekurang-kurangnya 200 m (dua ratus meter) dan
luas lantai bangunan seluas-luasnya 200 m2 (dua ratus meter
persegi);
5. kegiatan Toserba dibatasi jarak dengan kegiatan sejenis dan dengan
pasar tradisional sekurang-kurangnya 2.500 meter (dua ribu lima
ratus meter);
6. kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1), angka 2), angka 3), angka
4), dan angka 5) dengan batasan luas lantai bangunan tidak melebihi
20% (dua puluh persen) luas keseluruhan sub zona, dengan KDB
paling besar 50% (lima puluh persen), KDH 20% (dua puluh persen)
dan ketinggian bangunan paling tinggi 3 (tiga) lantai;
B. Kegiatan Yang Diizinkan Bersyarat
Pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi (R-2) kegiatan
pemanfaatan ruang yang diizinkan bersyarat secara terbatas (T) sebagai
berikut :
1. kegiatan bangunan asrama, guest house, dokter umum, dokter
spesialis, pengobatan alternatif, praktek bidan, rumah bersalin,
klinik, balai pengobatan, poliklinik, jasa keuangan, jasa
telekomunikasi, showroom, photocopy dengan syarat menyediakan
prasarana parkir di dalam persil dan berada di jalan dengan lebar
rencana sekurang-kurangnya 8 (delapan) meter dan memiliki izin
gangguan dengan batasan luas lantai bangunan tidak lebih dari 20%
(dua puluh persen) luas keseluruhan sub zona perumahan
kepadatan tinggi;
2. kegiatan rumah susun rendah atau flat diizinkan dengan syarat
luasan tanah sesuai dengan kajian kapasitas ruang, bidang tanah
berada pada jalan arteri atau kolektor atau pada jalan yang ada
dengan lebar atau rencana pelebaran sekurang-kurangnya 12 m (dua
belas meter) dengan intensitas KDB paling besar 50% (lima puluh
persen), KLB setinggi-tingginya 3 (tiga) dan jumlah lantai bangunan
paling tinggi 6 (enam) lantai, KDH serendah-rendahnya 20% (dua
puluh persen) serta menyediakan fasilitas penunjang hunian susun
yang memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku serta area
parkir;
3. kegiatan rumah susun tinggi atau apartemen diizinkan dengan
syarat luas daerah perencanaan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu
meter persegi), lebar muka bidang tanah paling sedikit 15 m (lima
belas meter), bidang tanah berada pada jalan arteri atau kolektor
atau pada jalan yang ada dengan lebar atau rencana pelebaran
sekurang-kurangnya 12 m (dua belas meter) dengan intensitas KDB
paling besar 50% (lima puluh persen), KLB setinggi-tingginya 6
(enam) dan jumlah lantai bangunan paling tinggi 12 (dua belas) lantai
dengan KB paling tinggi sesuai ketentuan KKOP Bandara Halim
Perdana Kusuma dan KDH serendah-rendahnya 20% (dua puluh
persen) serta menyediakan fasilitas penunjang hunian susun yang
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku serta area parkir;
4. kegiatan rumah susun sangat tinggi atau apartemen dengan luas
daerah perencanaan lebih dari 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi),
diizinkan dengan syarat lebar muka bidang tanah paling sedikit 20 m
(dua puluh meter), bidang tanah berada pada jalan arteri atau
kolektor atau pada jalan yang ada dengan lebar atau rencana
pelebaran sekurang-kurangnya 12 m (dua belas meter), intensitas
KDB paling besar 50% (lima puluh persen), KDH serendah-
rendahnya 20% (dua puluh persen), dengan KLB dan KB yang
dihitung secara proporsional terhadap luas tanah setinggi-tingginya
sesuai ketentuan KKOP Bandara Halim Perdana Kusuma dan
ketentuan ketinggian bangunan untuk setiap BWP, serta
menyediakan fasilitas penunjang hunian susun yang memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku serta area parkir;
5. kegiatan rumah kost dan rumah sewa dengan syarat sekurang-
kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan area parkir di
dalam persil;
6. kegiatan sarana peribadatan (Mesjid, Pura, Gereja, Kelenteng, Vihara)
dengan syarat sekurang-kurangnya mendapatkan persetujuan dari
warga setempat, RT, RW dan Lurah serta ditetapkan waktu dan
lokasinya;
7. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin
gangguan dan menyediakan pengolahan limbah cucian;
8. kegiatan pool taxi dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin
gangguan, berada pada jalan dengan lebar rencana sekurang-
kurangnya 10 m (sepuluh meter) atau lebar jalan eksisting sekurang-
kurangnya 8 m (delapan meter) dan mendapat persetujuan dari
warga setempat, Ketua RT, Ketua RW dan Lurah;
9. kegiatan pencucian mobil, pencucian motor, jasa bengkel dengan
syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan
pengolahan limbah cucian dan limbah bengkel serta berada pada
jalan dengan lebar rencana sekurang-kurangnya 10 m (sepuluh
meter) atau lebar jalan eksisting sekurang-kurangnya 8 m (delapan
meter) dan mendapat persetujuan dari warga setempat, Ketua RT,
Ketua RW dan Lurah;
10. kegiatan cafe, kedai kopi, restoran, pujasera, jasa boga, bakeri,
cottage dengan syarat luas lantai bangunan seluas-luasnya 200 m2
(dua ratus meter persegi), berada di jalan dengan lebar rencana
sekurang-kurangnya sekurang-kurangnya 8 m (delapan meter) dan
menyediakan area parkir di dalam persil;
11. kegiatan kelompok bermain, Paud, TK, pendidikan dasar, pendidikan
menengah dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin
gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. kegiatan TPS, TPS-3R dan pengolahan sampah terpadu dengan
syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan, izin gangguan
dan jarak dengan bangunan hunian sekurang-kurangnya 50 m (lima
puluh meter);
13. instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor dan
tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya
memiliki izin gangguandan untuk pengolahan limbah domestik
melayani sub zona yang bersangkutan.